Ateng Sutisna: 2.476 Perusahaan Berperingkat Merah, PROPER 2025 Jadi Alarm Kepatuhan Lingkungan

Bagikan Artikel:

WhatsApp
Telegram
Facebook
Twitter
Ateng Sutisna, Anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi PKS

Jakarta, 31 Agustus 2026 – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menilai hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) KLH periode 2024–2025 harus menjadi alarm serius bagi tata kelola lingkungan dan industri nasional. Dari 5.476 perusahaan, sebanyak 2.476 perusahaan atau sekitar 45,2 persen memperoleh peringkat Merah.

Peringkat Merah menunjukkan perusahaan telah melakukan sejumlah upaya pengelolaan lingkungan, tetapi belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan secara menyeluruh. Karena itu, angka tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi atau reputasi perusahaan.

“Hampir satu dari dua perusahaan yang dinilai belum mencapai batas minimum kepatuhan. Ini tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan administrasi tahunan,” tegasnya.

Dalam sistem PROPER, peringkat Biru merupakan batas kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, sedangkan Hijau dan Emas menunjukkan kinerja yang telah melampaui standar kepatuhan. Adapun Merah menunjukkan masih terdapat ketidakpatuhan yang harus segera diperbaiki, sementara Hitam merupakan kategori terburuk bagi perusahaan dengan pelanggaran serius.

Ia menyoroti persoalan kepatuhan pada kawasan industri. Dari 150 kawasan industri, 146 belum memenuhi aspek pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran air, 145 bermasalah dalam kapasitas penanggung jawab pengelolaan limbah B3, 136 bermasalah pada pengelolaan limbah B3, dan 135 belum memenuhi aspek pengendalian pencemaran udara.

“Angka ini menunjukkan persoalan struktural. Pengelola kawasan tidak boleh hanya menjadi penyedia lahan dan utilitas, tetapi harus menjadi simpul pengendalian lingkungan bersama,” ujarnya.

Menurutnya terdapat empat titik rawan yang perlu segera diperbaiki, yakni pengelolaan sampah non-B3, pengolahan air limbah dan keandalan sistem pemantauan, pengelolaan limbah B3, serta pemantauan emisi udara. Sistem seperti CEMS, SPARING, dan SIMPEL harus menghasilkan data yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Soroti RAPBN 2027, Ateng Sutisna Peringatkan Pemerintah Agar Tak Monopoli Dana Swasta

Ia menilai pengelolaan sampah menjadi penting karena daya tampung tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai daerah semakin terbatas. Kawasan industri harus mulai meninggalkan pola pembuangan linear dan memperkuat pengurangan, pemilahan, pemanfaatan kembali, serta pengolahan sampah di kawasan sebelum residu dibawa ke TPA.

Persoalan pencemaran air juga tidak kalah penting. Keandalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kelengkapan data pemantauan, serta kepatuhan terhadap persetujuan teknis harus menjadi perhatian. Demikian pula pengelolaan limbah B3 yang harus didukung personel kompeten dan sistem inventarisasi yang mampu menelusuri seluruh material berbahaya.

Baginya persoalan tersebut memiliki relevansi langsung dengan wilayah Jawa Barat IX. Analisis terhadap daerah pemilihannya mencatat terdapat 13 perusahaan berperingkat Merah di Kabupaten Subang, dua di Kabupaten Majalengka, dan 16 di Kabupaten Sumedang.

“Jangan sampai daerah memperoleh investasi dan lapangan kerja, tetapi masyarakat mewarisi sungai tercemar, udara memburuk, TPA penuh, serta biaya kesehatan yang mahal,” katanya.

Ia mengusulkan Lima Langkah Koreksi Menuju PROPER 2026. Pertama, setiap perusahaan berperingkat Merah harus memiliki rencana perbaikan berbasis risiko dan verifikasi lapangan. Kedua, KLH/BPLH bersama pemerintah daerah perlu memperkuat pendampingan teknis.Ketiga, pengelola kawasan industri harus menyediakan infrastruktur lingkungan dan sistem tanggap darurat. Keempat, integritas data CEMS, SISPEK, SPARING, dan SIMPEL harus diperkuat melalui audit.
Kelima, hasil PROPER perlu dikaitkan secara proporsional dengan pembiayaan berkelanjutan.

Pendampingan dan penegakan hukum juga harus berjalan beriringan. Perusahaan yang memiliki komitmen dan rencana perbaikan yang kredibel perlu didampingi, sementara pelaku yang berulang kali melanggar atau menimbulkan pencemaran harus ditindak tegas.

“Target kita bukan sekadar mengubah warna di sertifikat PROPER, melainkan memastikan sungai lebih bersih, udara lebih sehat, sampah dan limbah B3 tertangani, serta masyarakat di sekitar industri terlindungi. Kepatuhan lingkungan harus menjadi syarat dasar,” pungkasnya.

Baca Juga  Ateng Sutisna Dorong Reformasi Total Kebijakan Migas di Tengah Ancaman Krisis Energi Global