Jakarta, 14 Agustus 2026 – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menanggapi arah kebijakan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, pada Jumat (14/8). Sejumlah agenda yang disampaikan Presiden bersinggungan langsung dengan bidang energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, investasi, serta pengelolaan badan usaha dan kekayaan negara.
Salah satu agenda strategis yang mendapat perhatian adalah kebijakan mandatori biodiesel B50. Presiden menyampaikan bahwa setelah penerapan B50, Indonesia tidak lagi mengimpor solar sejak 1 Juli 2026 dan mampu menghemat devisa sekitar Rp170 triliun atau setara US$9,5 miliar.
“Keberhasilan mengurangi impor solar harus diapresiasi karena dapat memperkuat ketahanan energi serta membuka peluang bagi industri dan petani dalam negeri,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan keberhasilan B50 tidak boleh diukur dari berkurangnya impor dan penghematan devisa. Pemerintah harus memastikan keterjangkauan harga serta keberlanjutan lingkungan dari seluruh rantai pasok kelapa sawit.
Ia lalu menyoroti agenda hilirisasi dan peningkatan kendali nasional terhadap komoditas strategis. Presiden menyampaikan rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Ia mendukung langkah tersebut sebagai upaya tidak lagi memasok bahan mentah, tetapi mampu menghasilkan produk bernilai tambah sekaligus memiliki posisi yang lebih kuat dalam pembentukan harga komoditas.
“Kekayaan mineral, batu bara, minyak, gas, dan komoditas strategis lainnya harus menjadi instrumen sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Pembentukan bursa komoditas harus dibarengi sistem perdagangan yang transparan, pengawasan independen, integrasi data produksi dan ekspor, penelusuran asal komoditas, serta perlindungan terhadap pelaku usaha nasional.
Selain itu, agenda hilirisasi harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola pertambangan. Pemerintah perlu menertibkan pertambangan ilegal, pelanggaran penggunaan kawasan hutan, serta pengabaian kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Ia mendorong digitalisasi tata kelola mineral dan batu bara dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perizinan, rencana kerja dan anggaran biaya, produksi, hingga ekspor.
“Setiap ton mineral yang dikeluarkan dari perut bumi harus memiliki jejak legal, jejak fiskal, dan jejak lingkungan yang dapat diperiksa,” tegasnya.
Peran Danantara juga penting sebagai instrumen pembiayaan pembangunan dan hilirisasi. Investasi harus dilihat dari penciptaan lapangan kerja serta kepatuhan terhadap lingkungan. Pengelolaan investasi melalui Danantara juga harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian konflik kepentingan.
Di sisi lain, agenda pembangunan harus terintegrasi dengan perubahan iklim. Ia menyoroti rencana pembangunan tanggul laut raksasa Pantai Utara Jawa yang harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan masyarakat dan ketahanan kawasan pesisir.
“Pembangunan tanggul laut harus didahului kajian menyeluruh mengenai tata ruang, ekosistem pesisir, aliran sungai, sanitasi, dampak sosial, dan sumber pembiayaannya,” katanya.
Ia mengingatkan agar pembangunan tersebut tidak memindahkan banjir dan kerusakan ekologis ke wilayah lain, menutup akses nelayan, ataupun meminggirkan masyarakat pesisir.
Sehingga Komisi XII DPR RI dapat menggunakan fungsinya untuk memastikan kemandirian energi tidak mengorbankan lingkungan dan masyarakat; penerapan B50 memiliki dasar yang kuat; transisi menuju energi bersih berjalan konsisten; hilirisasi menghasilkan nilai tambah dan lapangan kerja nasional; kegiatan pertambangan tunduk pada hukum serta kewajiban pemulihan lingkungan; investasi memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat; serta kebijakan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati terintegrasi dalam pembangunan.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan kedaulatan energi dan sumber daya alam tidak boleh berhenti pada kemampuan memproduksi energi atau menentukan harga komoditas.
“Kedaulatan yang sesungguhnya adalah ketika kekayaan alam dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa mewariskan kerusakan lingkungan kepada generasi mendatang,” pungkasnya.










