HUT ke-81 RI, Ateng Sutisna: Indonesia Belum Merdeka dari Sampah

Bagikan Artikel:

WhatsApp
Telegram
Facebook
Twitter
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna membuka Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Penanganan Sampah, Kedaruratan Pengelolaan B3, serta Pengelolaan Limbah B3 di Rumah Aspirasi Saung Nganteur Kahayang, Majalengka, Minggu (16/8/2026).

Majalengka, 16 Agustus 2026 — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna mengingatkan bahwa Indonesia belum sepenuhnya merdeka dari persoalan sampah. Menurutnya, kemerdekaan politik harus diikuti dengan kedaulatan ekologis, yaitu hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran.

Hal itu disampaikan Ateng saat membuka Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Penanganan Sampah, Kedaruratan Pengelolaan B3, serta Pengelolaan Limbah B3 yang digelar bersama Direktorat Penanganan Sampah, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Minggu (16/8/2026), di Rumah Aspirasi Saung Nganteur Kahayang, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka dan Direktorat Penanganan Sampah, Deputi Bidang PSLB3 KLH/BPLH.

“Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka, tetapi kita harus jujur bahwa bangsa ini belum merdeka dari sampah. Kemerdekaan harus dapat dirasakan sebagai hak untuk menghirup udara bersih, memperoleh air yang sehat, hidup di atas tanah yang tidak tercemar, dan mewariskan lingkungan yang layak kepada anak cucu kita,” tegas Ateng.

Ia menilai persoalan sampah tidak lagi dapat dipandang sebatas masalah kebersihan. Sampah berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas air dan tanah, perubahan iklim, ketahanan pangan, keselamatan warga, hingga keberlanjutan pembangunan.

Menurut Ateng, momentum HUT Ke-81 RI perlu menjadi refleksi untuk memperluas makna kemerdekaan. Kedaulatan negara tidak cukup hanya dimaknai sebagai kebebasan politik dan pembangunan ekonomi, tetapi juga harus diwujudkan melalui perlindungan ruang hidup masyarakat dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Kalau masyarakat masih harus menghirup udara tercemar akibat pembakaran sampah, menggunakan air yang terancam lindi, atau hidup berdampingan dengan TPA yang tidak dikelola secara aman, maka pekerjaan rumah kemerdekaan kita masih panjang,” ujarnya.

Baca Juga  Ateng Sutisna Dorong Investasi BYD Utamakan Tenaga Kerja Lokal & Menjaga Lingkungan

Ateng menyoroti masih besarnya kesenjangan antara timbulan sampah dan kapasitas pengelolaannya. Ia juga mengingatkan bahwa praktik open dumping masih menjadi persoalan di sejumlah daerah, padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan penghentiannya.

Menurutnya, TPA yang dikelola secara tidak aman bukan hanya menimbulkan bau, tetapi juga berpotensi menghasilkan gas metana, lindi, kebakaran, ledakan, hingga longsor yang dapat membahayakan masyarakat.

“Tragedi Leuwigajah harus menjadi pengingat bahwa salah kelola sampah dapat merenggut nyawa. Kita tidak boleh menunggu gunungan sampah terbakar, longsor, atau meracuni sumur warga baru kemudian bertindak. Menutup open dumping dan membangun sistem yang aman merupakan kewajiban hukum sekaligus kewajiban moral negara,” kata Ateng.

Karena itu, Ateng mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah dari pola lama “kumpul, angkut, buang” menjadi sistem pengelolaan dari hulu hingga hilir. Pengurangan timbulan, pemilahan dari sumber, penggunaan kembali, daur ulang, pengolahan sampah organik, hingga pemrosesan residu harus menjadi satu kesatuan sistem.

Ia menekankan, keberhasilan pemilahan dari rumah akan sia-sia apabila sampah yang sudah dipisahkan kembali dicampur ketika proses pengangkutan.

“Kalau warga sudah mau memilah tetapi sampahnya kembali dicampur saat diangkut, kepercayaan masyarakat akan hilang. Pemerintah daerah harus memastikan rantai layanan ini berjalan dari rumah sampai fasilitas pengolahan,” jelasnya.

Khusus untuk Kabupaten Majalengka, Ateng merumuskan lima langkah yang perlu diperkuat, yakni membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah, memperkuat kelembagaan pengelolaan sampah di tingkat desa, memastikan sampah terpilah tidak dicampur kembali saat pengangkutan, mengembangkan bank sampah dan ekonomi sirkular, serta membangun kesiapsiagaan menghadapi kedaruratan B3 dan limbah B3.

Ia juga mendorong Desa Salagedang menjadi desa percontohan pemilahan sampah dari sumber di Kecamatan Sukahaji. Menurutnya, kegiatan bimbingan teknis harus menghasilkan tindak lanjut konkret melalui pembentukan kader lingkungan, pendataan timbulan sampah, penguatan bank sampah, pengolahan sampah organik, penyediaan tempat pengumpulan khusus sampah rumah tangga yang mengandung B3, serta edukasi berkelanjutan.

Baca Juga  LATANSA PKS Sumedang, Ateng Sutisna Dorong Kepemimpinan Muslimah yang Tangguh dan Responsif

“Ukuran keberhasilan kegiatan ini bukan berapa banyak peserta yang hadir atau dokumentasi yang dihasilkan, melainkan perubahan setelah peserta kembali ke rumah. Apakah sampah mulai dipilah, organik diolah, material bernilai masuk ke bank sampah, dan limbah berbahaya tidak lagi dicampur dengan sampah biasa,” tutur Ateng.

Selain masyarakat, Ateng menegaskan bahwa produsen juga memiliki tanggung jawab dalam mengurangi persoalan sampah. Ia mendorong penguatan penerapan tanggung jawab produsen melalui pengurangan kemasan, desain produk yang mudah digunakan kembali atau didaur ulang, serta mekanisme penarikan kembali produk pascakonsumsi.

“Jangan sampai seluruh beban pengelolaan sampah dibebankan kepada masyarakat dan petugas kebersihan. Produsen juga harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan produknya,” katanya.

Sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi lingkungan hidup, Ateng memastikan pihaknya akan terus mendorong kebijakan, program, anggaran, dan pengawasan pengelolaan sampah agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.

Ia menilai pemerintah pusat perlu memperkuat kapasitas pemerintah daerah dan desa, sekaligus memastikan kepatuhan produsen, penghentian open dumping, transparansi data persampahan, serta penggunaan teknologi pengolahan yang sesuai dengan karakteristik sampah di Indonesia.

Bagi Ateng, momentum HUT Ke-81 RI harus menjadi titik awal gerakan menuju kemerdekaan ekologis.

“Merah Putih tidak boleh berkibar di atas sungai yang dipenuhi plastik, TPA yang menjadi bom waktu metana, atau permukiman yang udaranya tercemar pembakaran sampah. Mari merdekakan desa-desa kita dari sampah yang tidak terkelola,” serunya.

Ateng yang merupakan wakil masyarakat Dapil Jawa Barat IX meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang juga mengajak keluarga, sekolah, tempat ibadah, pasar, pelaku usaha, komunitas, perguruan tinggi, dan media untuk membangun budaya mengurangi serta memilah sampah secara konsisten.

Baca Juga  Ateng Sutisna Ajak Diaspora Majalengka Ambil Peran dalam Transformasi Daerah

Menurutnya, kolaborasi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan Majalengka yang bersih, sehat, produktif, dan berkelanjutan, sekaligus menjadikan kemerdekaan Indonesia semakin nyata dalam kualitas lingkungan hidup yang dinikmati masyarakat.