Ateng Sutisna Desak Tata Kelola Dana Sawit Transparan, Kewajiban Lingkungan Harus Dituntaskan

Bagikan Artikel:

WhatsApp
Telegram
Facebook
Twitter
Ateng Sutisna
Ateng Sutisna, Anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi PKS

Jakarta, 27 Oktober 2026 – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola dana perkebunan kelapa sawit sekaligus mempercepat pelaksanaan putusan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah berkekuatan hukum tetap. Negara perlu memastikan kebijakan pembiayaan industri sawit berjalan seiring dengan kewajiban perlindungan lingkungan dan pemulihan kerusakan.

“Negara harus mampu menjelaskan bagaimana dana puluhan triliun rupiah dapat disalurkan untuk mendukung industri, tetapi kewajiban lingkungan yang sudah diputus pengadilan justru masih menghadapi hambatan. Penyaluran dana harus diikuti ketegasan menagih tanggung jawab,” tegasnya.

Ia menyoroti perubahan mandat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024. Perubahan tersebut memperluas pengelolaan dana perkebunan, sehingga setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat yang jelas bagi petani serta keberlanjutan lingkungan.

Salah satu persoalan yang perlu diperiksa adalah besarnya pembiayaan biodiesel dibandingkan program yang bersentuhan langsung dengan perkebunan rakyat. Laporan Kinerja BPDPKS 2024 mencatat pembayaran pembiayaan biodiesel sebesar Rp28,81 triliun. Sementara itu, akumulasi penyaluran Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) hingga akhir 2025 tercatat Rp12,87 triliun dan menjangkau sekitar 180 ribu pekebun.

“Biodiesel penting bagi ketahanan energi, tetapi keberhasilan kebijakan sawit tidak boleh hanya diukur dari besarnya penyaluran pembiayaan,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah mencocokkan data penerima manfaat pembiayaan dengan rekam jejak kepatuhan lingkungan. Temuan mengenai perkebunan sawit dalam kawasan hutan dan keterlibatan sejumlah kelompok usaha dalam perkara lingkungan harus menjadi dasar pemeriksaan yang lebih terintegrasi. Namun, penetapan kesalahan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan putusan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Ateng Sutisna: BBM Hijau Harus Terbukti Ramah Lingkungan

“Pembiayaan yang disebut berkelanjutan harus dapat ditelusuri sampai ke rantai pasoknya,” katanya.

Di sisi lain, ia menyoroti pelaksanaan putusan perkara perdata karhutla. Berdasarkan rangkuman Greenpeace atas perkara hingga 2024, terdapat 18 putusan perdata karhutla berkekuatan hukum tetap dengan nilai sekitar Rp6,1 triliun. Angka tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai seluruh tunggakan karena sebagian kewajiban telah dibayarkan.

Karena itu, ia meminta pemerintah mengumumkan posisi kewajiban terbaru secara transparan, termasuk pembayaran yang telah diterima dan pelaksanaan pemulihannya.

“Kementerian tidak boleh berhenti setelah memenangkan gugatan. Masyarakat perlu tahu apakah putusan sudah dieksekusi, berapa yang sudah dibayar, dan apakah lingkungan sudah dipulihkan,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah menyusun agenda percepatan eksekusi dengan target yang dapat dipantau publik. Dalam 30 hari, ia mendorong pengumuman daftar perkara inkracht, pihak terhukum, nilai kewajiban, pembayaran yang telah diterima, status pemulihan, serta hambatan perkara. Dalam 90 hari, pemerintah perlu menyampaikan kemajuan penelusuran aset dan langkah eksekusi sesuai hukum acara.

Ia juga mendorong sinergitas antara BPDP, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, dan Kementerian Kehutanan membangun sistem pencocokan data antara penerima insentif, sanksi lingkungan, dan putusan pengadilan.

Untuk kasus yang memenuhi dasar hukum, pemerintah perlu menggunakan instrumen yang sah agar kewajiban dapat ditagih, tanpa mengabaikan hak pihak ketiga maupun prinsip tanggung jawab badan usaha.

Audit juga perlu mencakup kepatuhan lingkungan penerima manfaat, ketelusuran bahan baku, serta kontribusi dana perkebunan terhadap pencegahan karhutla, pemulihan gambut, dan peremajaan sawit rakyat.

“Prinsip pencemar membayar harus terlihat sampai tahap pelaksanaan. Jangan sampai negara cepat ketika menyalurkan dukungan kepada industri, tetapi lambat ketika menagih kewajiban atas kerusakan. Ketegasan pemerintah harus berlaku dua arah: mendukung usaha yang patuh sekaligus memastikan kewajiban lingkungan ditunaikan,” pungkasnya.

Baca Juga  Karhutla Berulang, Ateng Sutisna Dorong Negara Ambil Alih Lahan dan Pangkas Konsesi