Jakarta, 23 Oktober 2026 – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ateng Sutisna, menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan proporsional dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menilai, penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab harus berjalan beriringan dengan upaya mencegah kebakaran berulang dan memulihkan ekosistem yang terdampak.
Hal tersebut disampaikan Ateng dalam wawancara di program Benang Merah Kabar Petang tvOne bertajuk “Lahan Membara The Series: Mengusut Jejak Pembakaran”, Kamis (22/10).
Ateng menjelaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan atau penghentian sementara kegiatan di lokasi yang berkaitan dengan karhutla, meskipun proses penentuan kesalahan masih berlangsung. Langkah ini diperlukan untuk mencegah aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran terus berlanjut selama proses penyidikan.
“Pemerintah, sebelum diputuskan bersalah atau tidaknya, berhak untuk melakukan penyegelan sementara atau penghentian sementara. Tapi biasanya penyegelan atau penghentian itu pada lokasi yang terkait dengan pembukaan lahan atau yang menyebabkan adanya kebakaran hutan. Tidak seluruh aktivitas perusahaan disegel,” jelas Ateng.
Ia menegaskan, pembatasan aktivitas harus memiliki tujuan yang jelas dan dilaksanakan secara terukur. Menurutnya, penyegelan bukan sekadar tindakan administratif, melainkan instrumen untuk mengendalikan risiko kebakaran sekaligus mendukung proses penegakan hukum.
“Penyegelan itu atau penghentian sementara itu dimaksudkan untuk jangan sampai terjadi pengulangan kebakaran dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ateng mengingatkan bahwa pertanggungjawaban atas karhutla tidak cukup hanya melalui pengenaan denda. Pihak yang terbukti bertanggung jawab juga wajib memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan. Hal ini penting karena dampak kebakaran dapat bertahan jauh lebih lama dibandingkan peristiwa kebakaran itu sendiri.
“Selain namanya denda, itu juga ada upaya-upaya untuk melakukan pemulihan lingkungan. Itu diwajibkan untuk melakukan pemulihan supaya yang sudah terjadi ini bisa kembali, walaupun biasanya kalau kebakaran hutan itu pulihnya tidak 100 persen,” ungkapnya.
Ateng juga menyoroti bahwa pemulihan vegetasi belum tentu mampu mengembalikan seluruh fungsi ekosistem dan keanekaragaman hayati yang hilang akibat kebakaran. Karena itu, kerusakan lingkungan harus dipandang sebagai persoalan serius yang membutuhkan penanganan jangka panjang, bukan sekadar penyelesaian administratif maupun hukum.
“Mungkin dari sisi tanaman bisa dipulihkan, tapi keanekaragaman hayati lainnya yang hilang itu juga sudah sulit untuk dikembalikan,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, Ateng menilai Indonesia telah memiliki landasan hukum yang memadai untuk melindungi lingkungan hidup. Ia merujuk pada ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta penguatan pengaturan terkait perubahan iklim yang sedang disusun.
“Kalau dari sisi regulasi, saya pikir sudah cukup, baik itu sudah ada di undang-undang lingkungan hidup, kemudian ada juga yang sekarang kita susun, terkait perubahan iklim. Itu sudah cukup mengatur bagaimana kita menjaga lingkungan hidup,” pungkasnya.










