Terima Aspirasi Pengurus KDMP Majalengka, Ateng Sutisna Desak Kejelasan Peran Agrinas

Bagikan Artikel:

WhatsApp
Telegram
Facebook
Twitter
Anggota DPR RI Dapil Jawa barat IX, Ateng Sutisna, saat menerima silaturahmi dan diskusi bersama perwakilan FD KDKMP Kabupaten Majalengka di Saung Nganteur Kahayang, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Kamis (13/8/2026).

Majalengka, 13 Agustus 2026 – Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Jawa Barat IX Ateng Sutisna menegaskan bahwa percepatan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) harus tetap berpijak pada prinsip dasar koperasi, yakni anggota sebagai pemilik sekaligus pemegang kedaulatan tertinggi.

Hal itu disampaikannya setelah menerima aspirasi para pengurus KDMP se-Kabupaten Majalengka dalam pertemuan di Saung Nganteur Kahayang, Majalengka, Kamis (13/8). Dalam pertemuan tersebut, para pengurus menyampaikan sejumlah persoalan terkait tata kelola dan penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara.

“Kami mendukung KDMP untuk menggerakkan ekonomi desa. Namun, koperasi tidak boleh berubah menjadi gerai milik pusat yang pengurus desanya hanya dipajang sebagai formalitas,” ujarnya.

KDMP merupakan kebijakan strategis yang memiliki potensi besar untuk mengubah struktur ekonomi pedesaan. Pemerintah mendesain KDMP untuk mengintegrasikan distribusi berbagai kebutuhan pokok dan komoditas strategis dengan penyerapan hasil produksi masyarakat desa.

Program tersebut juga diarahkan untuk mendukung rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penyediaan bahan pangan dari petani dan pelaku usaha lokal kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dengan target pembentukan sekitar 80.000 unit KDMP dan kebutuhan pembiayaan yang sangat besar, ia menilai program tersebut membutuhkan desain kelembagaan yang matang.

“Yang harus kita pastikan bukan hanya berapa banyak gerai yang selesai dibangun, tetapi apakah koperasinya benar-benar hidup,” katanya.

Ia menyoroti penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam pembangunan fisik dan operasional awal KDMP. Agrinas mendapatkan peran dalam pembangunan gerai, pergudangan, serta pengelolaan koperasi pada masa transisi.

Menurutnya, pendampingan profesional bukan persoalan. Persoalannya adalah siapa yang memiliki kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan usaha dan kepada siapa manajemen harus bertanggung jawab.

Baca Juga  Serap Aspirasi Pemilih di Kabupaten Subang, Ateng Sutisna Dukung Sosialisasi ‘Melek Politik’

“Pemerintah harus segera menetapkan demarkasi kewenangan yang tertulis, terbuka, dan mudah dipahami sampai tingkat desa,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa prinsip koperasi menempatkan anggota sebagai pemilik. Karena itu, keberadaan manajer profesional harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menjalankan keputusan dan kepentingan koperasi.

Ia juga meminta pemerintah menjelaskan secara rinci bagaimana hubungan antara anggota dan Agrinas selama masa transisi. Kejelasan tersebut penting untuk menghindari konflik kewenangan.

Dari pertemuan tersebut, tercatat enam aspirasi utama. Pertama, penerbitan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Kedua, kepastian bahwa kewenangan Agrinas. Ketiga, transparansi mengenai model bisnis serta pembagian risiko. Keempat, audit kepatuhan pembangunan gerai. Kelima, kepastian akses pasokan dan distribusi dari Bulog, Pertamina, serta mitra strategis lainnya. Terakhir, perlindungan terhadap Dana Desa dan ruang fiskal pemerintah desa.

“Kita ingin KDMP memperkuat ekonomi desa, bukan menciptakan kewajiban baru yang pada akhirnya harus ditanggung masyarakat desa,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah tidak menjadikan jumlah bangunan dan target peresmian sebagai keberhasilan KDMP. Setiap koperasi harus memiliki studi kelayakan yang jelas serta struktur tata kelola yang sehat sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Ia juga mendorong adanya audit menyeluruh terhadap tata kelola penugasan Agrinas. Audit tersebut penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan maupun kerugian.

Standardisasi nasional tetap penting untuk memastikan kualitas tata kelola. Namun, standardisasi tersebut tidak boleh menghilangkan karakter ekonomi setiap desa.

Ia kemudian akan membawa aspirasi tersebut ke tingkat pusat dan mendorong koordinasi antara kementerian/lembaga terkait, PT Agrinas Pangan Nusantara, pemerintah daerah, serta lembaga pengawasan.

Sehingga Negara tetap memiliki peran penting. Namun, seluruh dukungan tersebut harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas koperasi.

“KDMP harus menjadi milik desa dalam arti yang sesungguhnya bukan sekadar nama koperasi pada sebuah proyek yang dikendalikan dari pusat,” pungkasnya.

Baca Juga  Ateng Sutisna Terima Aspirasi DPRD Sumedang: Dorong Optimalisasi Potensi Daerah dan Skema Investasi Berkelanjutan