Sumedang, 22 Oktober 2026 – Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Jawa Barat IX, Ateng Sutisna, menegaskan bahwa pengurangan sampah tidak boleh berhenti pada imbauan kepada masyarakat. Pemerintah harus memastikan tersedianya layanan pengangkutan dan pengolahan yang konsisten, sementara produsen perlu mengambil tanggung jawab lebih besar terhadap sampah dari produk dan kemasannya.
“Warga perlu mendapatkan jawaban yang jelas setelah diminta memilah sampah. Siapa yang mengambil, ke mana sampah dibawa, bagaimana pengolahannya, dan siapa yang membeli hasilnya? Jangan sampai masyarakat sudah memilah, tetapi di belakangnya sistemnya tidak berjalan,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Ateng saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Terkait Isu Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular di Desa Guntur Mekar, Kecamatan Tanjung Kerta, Kabupaten Sumedang, Rabu (21/10).
Berdasarkan materi kegiatan yang mengacu pada data SIPSN 2025, timbulan sampah Kabupaten Sumedang tercatat sekitar 491 ton per hari. Sebanyak 51,45 persen berasal dari rumah tangga. Dari komposisinya, sampah sisa makanan mencapai 40,24 persen, sedangkan plastik sebesar 20,21 persen.
Menurut Ateng, data tersebut menunjukkan pentingnya intervensi dari sumber sampah, khususnya pada aktivitas rumah tangga, konsumsi pangan, dan penggunaan kemasan. Namun, tingginya kontribusi rumah tangga tidak boleh menjadi alasan untuk membebankan seluruh persoalan sampah kepada masyarakat.
“Pengurangan sampah memerlukan pembagian tanggung jawab yang jelas. Masyarakat mengurangi dan memilah, pemerintah memastikan pelayanan, sementara produsen harus bertanggung jawab terhadap kemasan dan sampah produknya,” tegasnya.
Ateng mengapresiasi materi sosialisasi yang memberikan contoh sederhana untuk mengurangi sampah, seperti membawa wadah guna ulang, mengurangi penggunaan kemasan, menghabiskan makanan, serta mengolah sampah organik melalui komposter. Menurutnya, kebiasaan tersebut akan efektif apabila didukung sistem yang memungkinkan masyarakat merasakan manfaat langsung dari pemilahan sampah.
Untuk sampah makanan, ia mendorong pencegahan sejak tahap perencanaan belanja, penyimpanan, hingga penyajian makanan. Sisa organik yang tetap dihasilkan dapat diolah melalui komposter rumah tangga maupun fasilitas komunal. Penggunaan biopori dan Lodong Sesa Dapur (Loseda) juga dapat dikembangkan sesuai kondisi lokasi dan kemampuan masyarakat.
“Pengomposan jangan hanya menjadi program pengadaan alat. Harus ada pengelola, pengguna hasilnya, dan pemeliharaan. Hubungkan dengan kebun warga, kelompok tani, pembibitan, atau penghijauan desa agar manfaatnya nyata,” katanya.
Ateng menyampaikan enam langkah untuk memastikan sosialisasi tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Pertama, pemerintah daerah bersama pemerintah desa perlu membangun lokasi percontohan yang dapat didampingi secara intensif. Kedua, pemilahan harus terjamin hingga tahap pengumpulan dan pengolahan.
“Kepercayaan warga akan tumbuh ketika pelayanan konsisten. Pemilahan di rumah harus dihargai dengan pengangkutan dan pengolahan yang sesuai,” ujarnya.
Ketiga, bank sampah dan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) perlu diperkuat, tidak hanya melalui pengadaan fasilitas, tetapi juga dukungan biaya operasional dan kepastian pasar material. Keempat, tanggung jawab produsen harus diperluas melalui pengurangan kemasan, penggunaan kembali, dan pengumpulan sampah kemasan.
“Produsen tidak cukup hanya membuat kampanye lingkungan. Kontribusinya harus terlihat dalam berkurangnya sampah dan menguatnya sistem pengumpulan serta pengolahan di daerah,” tegasnya.
Kelima, ekonomi sirkular harus dibangun dengan kepastian pasar sekaligus memperhitungkan biaya pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan. Keenam, pemerintah perlu menetapkan indikator hasil dan melaporkannya secara berkala agar efektivitas program dapat dievaluasi.
Sebagai sasaran awal, Ateng mengusulkan agar lokasi percontohan menargetkan pengurangan sedikitnya 20 persen residu yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir (TPA) dalam enam bulan dibandingkan kondisi awal. Penetapan target akhir perlu disesuaikan dengan kapasitas layanan di setiap lokasi.
Menurutnya, pengurangan sampah dari sumber harus berjalan beriringan dengan peningkatan pelayanan persampahan dan pengelolaan residu di fasilitas akhir. Melalui fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran di DPR RI, ia mendorong KLH/BPLH memperkuat pendampingan kepada daerah serta memastikan dukungan anggaran menghasilkan manfaat yang terukur.
“Jangan bebankan seluruh persoalan sampah kepada warga. Pemerintah harus memastikan sistemnya berjalan dan produsen harus ikut bertanggung jawab. Dari Sumedang, kita ingin menunjukkan bahwa pengurangan sampah bisa menjadi gerakan yang nyata, terukur, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut melibatkan Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Anggota DPRD Sumedang H. Acep Hidayat Komarudin, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang.










