Jakarta, 29 Oktober 2026 – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendorong Pemerintah Indonesia memanfaatkan keberadaan Transboundary Haze Pollution Act 2014 (THPA 2014) Singapura sebagai momentum memperkuat kerja sama penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Aturan tersebut dapat menjadi ruang untuk memperkuat pertukaran bukti, penelusuran tanggung jawab korporasi, serta percepatan pemulihan lingkungan di Indonesia.
“Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa cara kerja kita perlu diperbaiki. Kita harus memastikan setiap informasi tentang sumber kebakaran ditindaklanjuti, setiap pelanggaran diproses, dan setiap putusan dilaksanakan. Masyarakat membutuhkan hasil yang terasa dalam bentuk udara yang lebih sehat dan lahan yang tidak kembali terbakar,” ujarnya.
THPA 2014 merupakan hukum nasional Singapura yang memungkinkan penindakan terhadap aktivitas di luar wilayah Singapura apabila aktivitas tersebut menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di negara tersebut. Aturan ini menyediakan sejumlah instrumen, antara lain pemberitahuan tindakan pencegahan, mekanisme permintaan informasi, serta jalur pertanggungjawaban pidana dan perdata.
Menurutnya, Indonesia tidak perlu melihat aturan tersebut sebagai instrumen hukum negara lain, tetapi sebagai peluang untuk memperkuat penanganan karhutla melalui kerja sama yang sah dan menghormati kedaulatan.
“Kedaulatan harus kita tunjukkan melalui kemampuan melindungi rakyat dan menegakkan hukum di wilayah sendiri. Indonesia harus hadir sebagai pihak yang aktif menyelesaikan persoalan,” tegasnya.
Salah satu aspek penting dalam THPA 2014 adalah mekanisme rebuttable presumptions atau praduga yang dapat dibantah. Dalam kondisi tertentu, data kebakaran, pergerakan asap, citra satelit, serta informasi meteorologi dapat digunakan untuk membangun dugaan hubungan antara kebakaran di luar Singapura dan pencemaran kabut asap di wilayah Singapura.
Ia menilai pengalaman tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia dalam memperkuat penggunaan bukti ilmiah dan spasial dalam penegakan hukum lingkungan. Namun, ia mengingatkan bahwa titik panas, citra satelit, atau pemberitahuan pencegahan belum dapat diperlakukan sebagai putusan bersalah. Setiap penetapan tanggung jawab harus tetap melalui pemeriksaan dan pembuktian yang memadai.
“Data satelit perlu diverifikasi dengan batas konsesi, kondisi lapangan, arah pergerakan asap, kewajiban pemegang izin, dan tindakan pencegahan yang dilakukan,” katanya.
Ia kemudian mendorong enamź langkah konkret. Pertama, membangun mekanisme pertukaran bukti antara Indonesia dan Singapura yang dapat digunakan dalam proses hukum. Kedua, pemerintah perlu menelusuri tanggung jawab hingga pemberi perintah dan pihak yang memiliki kewenangan pengendalian apabila bukti menunjukkan keterlibatan mereka. Ketiga, pemerintah harus mempercepat pelaksanaan putusan perkara karhutla yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa perkara yang dimenangkan, tetapi berapa kewajiban yang dibayar, berapa lahan yang dipulihkan, dan apakah kebakaran berulang berkurang,” ujarnya.
Keempat, audit kepatuhan pemegang konsesi harus diperkuat sebelum memasuki musim rawan kebakaran. Kelima, pemerintah perlu memperkuat pemeriksaan risiko karhutla dalam rantai pembiayaan dan rantai pasok komoditas.
Keenam, mendorong kerja sama regional ASEAN dibuat lebih operasional, terutama dalam pertukaran informasi, verifikasi bersama, dan pemantauan tindak lanjut karhutla.
Ia juga mengusulkan agenda 100 hari untuk memulai perbaikan, meliputi penetapan lokasi prioritas, pemetaan perkara yang belum tuntas, penyusunan mekanisme pertukaran bukti, serta publikasi rencana tindak lanjut.
“Jangan sampai kebakaran terus berulang sementara pertanggungjawabannya tertunda. Rakyat Indonesia harus menjadi penerima manfaat utama dari perbaikan penanganan karhutla,” pungkasnya










