Ateng Sutisna Dorong Penerapan Nexus Baru untuk Kemandirian Energi Nasional

Bagikan Artikel:

WhatsApp
Telegram
Facebook
Twitter
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna

Jakarta, 29 Agustus 2026 – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menegaskan kemandirian energi berbasis kelapa sawit tidak cukup dicapai hanya dengan meningkatkan mandatori biodiesel. Menurutnya, Indonesia membutuhkan paradigma baru yang menghubungkan kepentingan energi, pangan, lingkungan, fiskal, teknologi, dan kesejahteraan petani dalam satu tata kelola sawit yang terintegrasi, transparan, dan dapat dievaluasi.

Ateng menyebut pendekatan tersebut sebagai “Nexus Baru” pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Kerangka ini sejalan dengan pemikiran akademik yang dikembangkan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University Prof. Dr. Ir. Hariyadi, M.S., yang menempatkan keberlanjutan sawit dalam hubungan antara peningkatan produktivitas, perlindungan ekosistem dan ketahanan iklim, ekonomi sirkular berbasis hayati, serta penguatan sosial ekonomi masyarakat pedesaan.

Menurut Ateng, pendekatan tersebut semakin relevan di tengah upaya pemerintah memperbesar kontribusi kelapa sawit dalam memenuhi kebutuhan energi nasional, termasuk melalui pengembangan biodiesel B50.

“Kebijakan B50 harus ditempatkan sebagai instrumen menuju kedaulatan energi, bukan menjadi tujuan tunggal. Pengurangan impor solar memang penting, tetapi seluruh biaya dan dampaknya juga harus dihitung secara jernih,” ujar Ateng.

Dengan luas perkebunan sawit nasional sekitar 16,8 juta hektare dan produksi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang telah melampaui 50 juta ton per tahun, Ateng menilai kelapa sawit telah berkembang jauh melampaui posisi sebagai komoditas perkebunan. Sawit kini memiliki peran strategis terhadap perekonomian, ketahanan energi, perdagangan, lapangan kerja, hingga posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

Namun, peningkatan penggunaan CPO untuk energi dalam skala besar juga membawa konsekuensi yang perlu dikelola secara hati-hati. Ateng mengingatkan pemerintah agar kebutuhan biodiesel tidak menciptakan tekanan baru terhadap pasokan pangan, harga minyak goreng, kebutuhan lahan, lingkungan, maupun kondisi fiskal.

Menurutnya, manfaat penghematan devisa akibat berkurangnya impor solar harus dihitung bersama kebutuhan pembiayaan selisih harga biodiesel, kesiapan mesin dan infrastruktur, kebutuhan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dampak lingkungan sepanjang rantai produksi, serta kemampuan industri meningkatkan pasokan tanpa membuka kawasan baru.

“Jangan sampai penghematan devisa berubah menjadi ilusi fiskal karena bebannya hanya berpindah dari APBN ke dana sawit. Jangan pula tangki kendaraan menjadi pesaing penggorengan rakyat. Kemandirian energi harus memperkuat, bukan mengorbankan, kedaulatan pangan dan daya dukung lingkungan,” tegas Ateng.

Ia mengatakan kekayaan sumber daya alam baru dapat disebut menghasilkan kedaulatan apabila manfaatnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas tanpa meninggalkan kerusakan ekologis dan beban ekonomi bagi generasi mendatang.

Karena itu, keberhasilan kebijakan biodiesel tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan volume biodiesel yang terserap atau jumlah impor solar yang berhasil ditekan. Stabilitas harga pangan, pendapatan petani, produktivitas perkebunan, kondisi fiskal, pengurangan emisi, hingga manfaat ekonomi yang diterima daerah penghasil juga harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan.

Baca Juga  Blok Masela Ditargetkan Beroperasi 2030, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial-Ekologis

Dalam paradigma Nexus Baru, Ateng menilai pemerintah perlu meninggalkan pendekatan sektoral yang memisahkan kebun sawit, industri CPO, pangan, energi, air, emisi, dan ekonomi pedesaan.

Setiap peningkatan kebutuhan CPO untuk energi, menurutnya, harus terlebih dahulu diuji melalui neraca sawit nasional yang transparan dengan mempertimbangkan kebutuhan minyak goreng, kapasitas produksi kebun eksisting, kebutuhan ekspor, kondisi pendanaan sawit, dan batas ekologis wilayah produksi.

Peningkatan kebutuhan CPO juga tidak boleh otomatis dijawab melalui perluasan perkebunan. Ateng mendorong intensifikasi berkelanjutan sebagai jalan utama meningkatkan produksi melalui percepatan PSR, penggunaan benih legal dan unggul, penerapan praktik budidaya yang baik, pemupukan presisi, perbaikan kesehatan tanah, dan penguatan pendampingan teknologi bagi pekebun rakyat.

Produktivitas perkebunan rakyat saat ini masih memiliki ruang besar untuk ditingkatkan. Karena itu, peningkatan hasil dari kebun yang telah ada dinilai lebih strategis dibandingkan ekspansi lahan yang berpotensi memicu deforestasi, konflik agraria, dan tambahan emisi karbon.

“Kalau produktivitas kebun rakyat masih jauh dari potensinya, maka pekerjaan pertama kita seharusnya meningkatkan produktivitas lahan yang sudah ada. Jangan setiap tambahan kebutuhan sawit selalu diterjemahkan sebagai kebutuhan membuka lahan baru,” kata Ateng.

Ia juga mengingatkan penggunaan istilah bahan bakar “hijau” terhadap biodiesel harus disertai pengukuran ilmiah yang menyeluruh. Penilaian tidak cukup hanya melihat emisi yang keluar dari kendaraan, tetapi harus menggunakan pendekatan Life Cycle Assessment (LCA) untuk menilai jejak emisi sejak tahap produksi bahan baku hingga biodiesel digunakan.

Perhitungan tersebut antara lain mencakup perubahan penggunaan lahan, potensi deforestasi dan pengeringan gambut, penggunaan pupuk, konsumsi energi dalam perkebunan dan pengolahan, transportasi, emisi dari limbah cair pabrik kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME), serta proses produksi biodiesel.

Ateng menilai biodiesel berbasis kelapa sawit memiliki potensi menghasilkan manfaat lingkungan apabila bahan bakunya berasal dari perkebunan legal, dapat ditelusuri, memiliki produktivitas tinggi, tidak berasal dari deforestasi baru, serta dikelola dengan standar lingkungan dan tata kelola yang kuat.

Karena itu, penguatan keterlacakan atau traceability, sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan peningkatan kepatuhan terhadap prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola perlu berjalan bersama perluasan kebijakan biodiesel.

Nexus Baru juga menempatkan ekonomi sirkular sebagai bagian penting dari transformasi industri sawit. Tandan kosong, pelepah, cangkang, serat, maupun limbah cair pabrik tidak seharusnya dipandang hanya sebagai limbah, tetapi dapat diolah kembali menjadi pupuk organik, biomassa, biogas, maupun produk bernilai tambah.

Baca Juga  Ateng Sutisna Soroti Ketergantungan Pinjaman Asing BIG, Desak Penguatan Kedaulatan Data Geospasial Nasional

Ateng juga mendorong pengembangan integrasi sawit dan peternakan sapi sebagai salah satu bentuk keterhubungan kebijakan energi dan pangan. Lahan perkebunan dapat menyediakan biomassa untuk pakan, sementara ternak menghasilkan bahan organik yang dapat dikembalikan untuk mendukung kesuburan perkebunan.

Pendekatan seperti Sistem Integrasi Kelapa Sawit-Sapi Potong (SISKA), termasuk model kemitraan usaha peternakan, dinilai dapat membuka sumber pendapatan baru bagi masyarakat sekaligus membantu memperkuat produksi pangan nasional.

“Satu hektare sawit tidak boleh hanya dilihat sebagai penghasil tandan buah segar. Ia harus dilihat sebagai satu ekosistem yang dapat menghasilkan pangan, energi, biomassa, menjaga karbon dan air, sekaligus memberikan penghidupan kepada masyarakat. Itulah perubahan paradigma yang kita perlukan,” katanya.

Selain persoalan teknis dan ekologis, Ateng menilai tantangan besar industri sawit berada pada tata kelola kelembagaan. Kewenangan yang tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga berpotensi menimbulkan fragmentasi kebijakan, tumpang tindih regulasi, serta lemahnya integrasi data dari hulu hingga hilir.

Karena itu, ia mendorong pembentukan mekanisme koordinasi lintas sektor yang kuat tanpa menciptakan lembaga yang terlalu dominan.

Menurut Ateng, konsolidasi memang diperlukan, tetapi tidak boleh menghasilkan satu lembaga atau superbody yang pada saat bersamaan memiliki kekuasaan mengatur, membiayai, menjalankan bisnis, menentukan harga, sekaligus mengawasi dirinya sendiri.

Ia mengusulkan adanya forum semacam Dewan Nexus Sawit Nasional yang mempertemukan kementerian yang membidangi energi, pertanian, lingkungan hidup, perindustrian, perdagangan dan keuangan dengan pemerintah daerah, akademisi, pekebun, pekerja, serta masyarakat sipil.

Forum tersebut dapat menjadi ruang untuk menyepakati neraca sawit nasional, skenario bauran energi, batas ekologis produksi, serta target peningkatan kesejahteraan petani.

Ateng juga mengusulkan pembentukan sekretariat data independen yang mengelola Dasbor Publik Sawit-Pangan-Energi. Sistem tersebut dapat memuat perkembangan produksi, stok, pembagian alokasi pangan dan energi, harga, pembiayaan biodiesel, perkembangan PSR, keterlacakan kebun, kepatuhan lingkungan, serta perkembangan pengurangan emisi berdasarkan LCA.

“Kalau pemerintah ingin masyarakat percaya pada kebijakan sawit dan biodiesel, buka datanya. Publik perlu mengetahui berapa produksi kita, berapa untuk pangan, berapa untuk energi, berapa subsidi yang dibutuhkan, dan siapa yang memperoleh manfaat paling besar,” ujarnya.

Ateng juga mendorong reformasi tata kelola dana perkebunan sawit agar penggunaannya tidak terlalu terkonsentrasi untuk mendukung selisih harga biodiesel. Pembiayaan bagi PSR, penelitian, peningkatan kapasitas pekebun, keterlacakan perkebunan, serta pemulihan lingkungan harus memperoleh porsi yang memadai dan terukur.

Setiap penggunaan dana, lanjutnya, harus dilengkapi audit terhadap penerima manfaat akhir sehingga pemerintah dapat memastikan kebijakan sawit benar-benar meningkatkan posisi pekebun rakyat dalam rantai nilai.

Dalam konteks konsolidasi pengelolaan sumber daya melalui berbagai entitas negara dan BUMN, Ateng juga meminta adanya pemisahan yang tegas antara fungsi regulator, operator, dan pengawas.

Baca Juga  Legislator PKS Ateng Sutisna Ingatkan Konversi LPG ke CNG Bukan Sekadar Ganti Tabung Gas

Setiap badan usaha yang memperoleh peran dalam perdagangan, hilirisasi, pengelolaan aset, atau ekspor komoditas sawit harus tunduk pada prinsip persaingan usaha, transparansi, audit publik, serta pengawasan DPR.

“Konsolidasi jangan sampai berubah menjadi monopoli baru. Sawit adalah kekuatan strategis nasional, sehingga tata kelolanya harus memastikan manfaatnya tersebar kepada petani, pekerja, koperasi, daerah penghasil, dan masyarakat, bukan terkonsentrasi pada segelintir pelaku,” katanya.

Ateng juga menilai koperasi dan pemerintah daerah penghasil harus memperoleh posisi yang lebih kuat dalam struktur ekonomi sawit. BUMN atau korporasi negara dapat berperan menyediakan teknologi, infrastruktur, pembiayaan, maupun menjadi off-taker, tetapi penguatan tersebut tidak boleh menghilangkan kemandirian koperasi dalam mengambil keputusan usaha dan menikmati hasil ekonominya.

Selain itu, ia meminta pemerintah menyediakan mekanisme koreksi terhadap kebijakan biodiesel. Peningkatan bauran tidak boleh berjalan secara otomatis tanpa memperhatikan perubahan harga CPO, harga minyak dunia, kemampuan fiskal, kebutuhan pangan, kondisi iklim, maupun kesiapan teknologi dan kendaraan.

Ateng mengusulkan agar keberhasilan kebijakan sawit dan biodiesel diukur setidaknya melalui enam indikator, yakni penurunan total biaya energi nasional, terjaganya pasokan dan harga minyak goreng, meningkatnya produktivitas dan pendapatan pekebun rakyat, bertambahnya perkebunan yang legal dan dapat ditelusuri, menurunnya emisi berdasarkan penilaian siklus hidup, serta meningkatnya nilai tambah yang kembali kepada desa dan daerah penghasil.

Sebelum perluasan mandatori B50 dilaksanakan secara penuh, Ateng juga mendorong audit independen yang mencakup aspek finansial, teknis, sosial, dan ekologis. Hasil evaluasi tersebut perlu dibuka kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai apakah kebijakan benar-benar memperkuat kemandirian energi atau hanya memindahkan bentuk ketergantungan dan beban ekonomi.

Ateng menegaskan kelapa sawit merupakan salah satu kekuatan strategis Indonesia yang harus dijaga dan diperjuangkan. Namun, menurutnya, pembelaan terhadap industri sawit justru harus dilakukan dengan membangun tata kelola yang kredibel dan mampu menjawab kritik secara ilmiah.

Indonesia, kata dia, harus mampu membuktikan bahwa kelapa sawit dapat produktif tanpa mendorong deforestasi, efisien tanpa meminggirkan pekebun rakyat, menghasilkan energi tanpa mengganggu ketahanan pangan, serta menciptakan nilai tambah yang manfaatnya dirasakan secara luas.

“Kemandirian energi yang sejati bukan hanya berhenti pada tidak adanya impor solar. Ia tercapai ketika teknologi dikuasai bangsa sendiri, petani menjadi pelaku utama, lingkungan tetap lestari, fiskal sehat, pangan terjangkau, dan manfaat ekonomi kembali kepada rakyat. Paradigma Nexus Baru harus diterjemahkan menjadi tata kelola yang transparan, adil, dan berani dikoreksi,” pungkas Ateng.