Ateng Sutisna Dorong Gugatan KLH terhadap 6 Perusahaan yang Berperan Memicu Bencana Sumatra

Bagikan Artikel:

WhatsApp
Telegram
Facebook
Twitter
Anggota Komisi XII DPR - RI Fraksi PKS Ateng Sutisna

Jakarta, 15 Januari 2026 – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna mengapresiasi langkah strategis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menggugat enam perusahaan besar yang diduga berkontribusi memicu bencana banjir bandang besar dan longsor yang merenggut ribuan korban jiwa di Sumatra. Langkah hukum perdata ini berdasarkan hasil audit operasional perusahaan oleh tim ahli dari berbagai universitas.

Pemerintah saat ini telah membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatera Barat dan Sumatera Utara yang terindikasi melanggar aturan lingkungan di sekitar daerah aliran sungai (DAS ) Audit menyeluruh ditargetkan selesai pada Maret 2026 untuk menentukan sanksi pidana dan langkah rehabilitasi.

Menurut Ateng, bencana besar yang terjadi di Sumatra adalah akumulasi dari pelanggaran exploitasi yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan masif. Sehingga enam perusahaan yang diduga terlibat memiliki utang ekologis kepada negara dan rakyat. Oleh karena itu, ia berharap gugatan ini menjadi momentum koreksi total penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Namun, Ia mengingatkan adanya tantangan serius. Hal ini merujuk pada kekalahan 10 gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terjadi pada Departemen Kehutanan di era sebelumnya.

“Kala itu, negara tidak berhasil membuktikan hubungan kausal yang kuat antara aktivitas konsesi dengan kerusakan ekologis, sehingga gugatan kandas di meja hijau. Kekalahan tersebut bukan semata persoalan hukum, tetapi cerminan lemahnya desain pembuktian ekologis dan keberpihakan sistem peradilan pada kepentingan korporasi” ujarnya.

Untuk dapat menghindari kekalahan serupa, Ateng mendorong agar gugatan terhadap enam perusahaan Sumatera disiapkan secara serius, berbasis sains, dan didukung tim ahli multidisiplin yang mampu membuktikan cause–effect secara komprehensif mengingat bencana tersebut memberikan kerusakan yang masid dan merenggut ribuan korban jiwa serta menyebabkan ratusan ribu orang mengungsi.

Baca Juga  Ateng Sutisna: RUU PPI Harus Menjadi Ruang Keadilan Bagi Masyarakat

“Utang ekologis tersebut tidak boleh direduksi menjadi denda administratif atau kewajiban rehabilitasi simbolik. Negara harus menagihnya dalam bentuk pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal” tegasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan upaya yang dilakukan ini harus menjadi preseden nasional bahwa keuntungan ekonomi tidak dapat dibangun di atas pengorbanan keselamatan rakyat dan kehancuran lingkungan.

“Penegakan hukum lingkungan kali ini bukan hanya soal memenangkan gugatan, melainkan tentang memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir membela keadilan ekologis dan hak hidup warga. Belajar dari kekalahan Dephut di masa lalu, negara tidak boleh lagi ragu untuk berdiri tegak menghadapi korporasi perusak lingkungan” pungkasnya.