Sumedang, 14 Juni 2025 – Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, melaksanakan kegiatan serap aspirasi masyarakat di Desa Sakurjaya, Kecamatan Ujung Jaya, Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara masyarakat dan wakil rakyat, khususnya terkait persoalan status lahan dan kebijakan retribusi di Kampung Pamoyanan yang dirasakan membebani warga.
Dalam sambutannya, Ateng menyampaikan terima kasih atas undangan masyarakat dan menegaskan bahwa kunjungannya merupakan bagian dari upaya mendengar langsung persoalan rakyat yang selama ini belum tersampaikan ke pemerintah.
“Saya hadir bukan hanya untuk menyambung silaturahmi, tapi sebagai bentuk tanggung jawab saya sebagai wakil Bapak dan Ibu di Senayan,” ujar Ateng.
Persoalan di Kampung Pamoyanan bermula dari rumah-rumah relokasi yang dibangun oleh pemerintah untuk warga terdampak pembangunan Waduk Jatigede. Namun karena sebagian besar masyarakat penerima manfaat enggan menempatinya, rumah-rumah tersebut dalam waktu lama dibiarkan kosong.
Melihat kondisi itu, pemerintah desa setempat kemudian memberi izin kepada warga pendatang dari desa-desa sekitar untuk menempati rumah-rumah tersebut demi menghindari kekosongan dan pembiaran aset negara. Seiring berjalannya waktu dan bertambahnya jumlah penghuni, keberadaan warga pendatang di Kampung Pamoyanan mulai menjadi perhatian publik.
Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mulai melakukan pemungutan retribusi kepada para penghuni rumah. Pungutan ini sah dan resmi, mengingat rumah yang ditempati adalah aset milik Pemprov. Namun, banyak warga merasa keberatan karena tidak diberi pemahaman sejak awal bahwa mereka tidak memiliki hak menetap permanen dan sewaktu-waktu dapat diminta meninggalkan rumah apabila akan digunakan untuk keperluan lain oleh pemerintah.
Warga juga mengeluhkan besaran retribusi bulanan yang berkisar antara Rp140.000–Rp150.000, yang dirasa cukup memberatkan, mengingat mayoritas penghuni adalah buruh tani, warga lanjut usia, dan pensiunan.
Dalam sesi dialog, seorang warga bernama Bapak Momon mempertanyakan mengapa tidak ada opsi lain yang lebih manusiawi, seperti pengalihan ke skema pajak atau bantuan kepemilikan. Ia berharap ada kejelasan agar warga tidak terus-menerus hidup dalam ketidakpastian.
Menanggapi hal ini, Ateng Sutisna menjelaskan bahwa pada dasarnya kebijakan retribusi itu legal, namun memang perlu komunikasi yang lebih terbuka dari pemerintah daerah kepada warga.
“Saya akan sampaikan aspirasi ini kepada pihak Pemprov dan pihak terkait. Kita perlu solusi yang adil. Karena memang rumah ini bukan diperuntukkan untuk dihuni selamanya, apalagi sekarang akan ada rencana pembangunan sarana penunjang untuk Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), termasuk perumahan untuk guru dan tenaga kependidikan,” jelas Ateng.
Ateng juga mengingatkan agar warga tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sambil pihaknya berupaya memperjuangkan transparansi informasi dan kejelasan nasib warga yang sudah telanjur menempati kawasan tersebut.
“Saya paham sebagian dari Bapak dan Ibu memang tinggal atas izin desa. Tapi sekarang kita bicara soal aset negara dan masa depan kawasan ini. Mari kita hadapi ini bersama, dengan kepala dingin dan semangat mencari solusi,” pungkasnya.









