Ateng Sutisna Ingatkan Perdagangan Karbon Harus Jaga Hutan dan Hak Masyarakat

Bagikan Artikel:

WhatsApp
Telegram
Facebook
Twitter
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna

Jakarta, 13 Agustus 2026 – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna mengingatkan pemerintah agar percepatan perdagangan karbon di Indonesia tidak berubah menjadi ruang baru bagi greenwashing korporasi maupun green grabbing atau perampasan ruang hidup atas nama konservasi.

Pasar karbon hanya layak disebut sebagai instrumen kebijakan iklim apabila mampu menghasilkan penurunan emisi yang nyata sekaligus memastikan hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menjaga hutan tetap terlindungi.

“Karbon bukan komoditas yang lahir di ruang kosong. Ia berada di hutan, tanah ulayat, kebun, sungai, dan ruang hidup yang telah dijaga masyarakat dari generasi ke generasi,” ujarnya

Ia juga mengingatkan agar mekanisme offset tidak menjadi jalan pintas bagi perusahaan untuk mempertahankan aktivitas tinggi karbon.

“Offset harus menjadi pilihan terakhir setelah perusahaan membuktikan penurunan emisi langsung yang terukur, bukan jalan pintas untuk mempertahankan pola bisnis tinggi karbon,” tegasnya.

Posisi Indonesia dalam perdagangan karbon memiliki potensi besar. Sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) menjadi salah satu komponen penting dalam pencapaian target mitigasi iklim nasional, termasuk melalui agenda FOLU Net Sink 2030.

Dengan kekayaan hutan tropis, Indonesia memiliki posisi strategis dalam pengembangan ekonomi karbon di Asia Tenggara. Perdagangan karbon juga berpotensi menarik investasi hijau. Namun, potensi tersebut harus diimbangi dengan sistem integritas karbon yang kuat.

“Jangan mengejar volume transaksi sebelum kita memastikan kualitas setiap ton karbon yang diperdagangkan,” katanya.

Indonesia telah memperbarui kerangka Ekonomi Karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Di sektor kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 mengatur perdagangan karbon melalui mekanisme offset, penggunaan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), validasi dan verifikasi, nesting untuk mencegah klaim ganda, serta Padiatapa atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan.

Baca Juga  Ateng Sutisna Tekankan Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga

Instrumen tersebut merupakan fondasi penting. Namun, kelengkapannya belum otomatis menjamin keadilan maupun integritas pasar. Risiko greenwashing masih dapat muncul apabila baseline deforestasi dibesar-besarkan, hingga misi berpindah ke wilayah lain melalui leakage.

Selain greenwashing, ia menyoroti risiko green grabbing. Risiko tersebut semakin besar ketika proyek karbon berada di wilayah dengan persoalan tenurial yang belum selesai. Pembatasan akses hingga kontrak jangka panjang dapat memarjinalkan masyarakat yang bergantung pada wilayah tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa Padiatapa atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) tidak boleh direduksi menjadi persetujuan formal dari segelintir perwakilan masyarakat. Informasi mengenai luasan wilayah, hingga formula pembagian manfaat harus disampaikan secara terbuka. Persetujuan juga harus diberikan tanpa tekanan dan dapat dievaluasi apabila terjadi perubahan.

“Jangan sampai proses konsultasi hanya menjadi formalitas untuk melegitimasi proyek yang keputusannya sebenarnya sudah dibuat sebelumnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembagian manfaat tidak boleh berhenti pada bantuan sosial sesaat. Masyarakat adat dan komunitas lokal harus ditempatkan sebagai pemegang hak sekaligus mitra dalam pengelolaan proyek.

Dana yang diterima masyarakat dapat diarahkan untuk perlindungan hutan, penguatan ekonomi lokal, ketahanan pangan, serta regenerasi pengetahuan ekologis.

“Masyarakat penjaga hutan tidak boleh menjadi penonton ketika karbon dari wilayahnya diperdagangkan,” ujarnya.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah melakukan pembenahan. Pertama, pemerintah harus menuntaskan kepastian tenurial sebelum transaksi karbon dilakukan. Kedua, Padiatapa atau FPIC harus diterapkan secara bermakna dan berkelanjutan. Ketiga, pemerintah perlu membuka data integritas karbon kepada publik. Keempat, pemerintah dan OJK perlu memastikan klaim lingkungan tidak menyesatkan.

Kelima, pemerintah perlu membangun mekanisme pembagian manfaat dan pengaduan yang independen.

Ia juga mendorong DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan RUU Masyarakat Adat yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2026. Kepastian hukum mengenai masyarakat adat serta mekanisme penyelesaian konflik sangat penting agar pengakuan hak masyarakat tidak selalu tertinggal dibandingkan perkembangan investasi berbasis lahan dan karbon.

Baca Juga  Ateng Sutisna Kuatkan Empat Pilar Kebangsaan Lewat Aksi Sosial di Bulan Ramadan

“Kalau investasi sudah masuk, kontrak sudah berjalan, tetapi status masyarakat dan wilayah adat belum jelas, potensi konfliknya akan semakin besar,” ujarnya.

Pengembangan pasar karbon sebagai instrumen pembiayaan aksi iklim memang harus diduking. Namun, harus ditempatkan sebagai instrumen tambahan untuk mempercepat dekarbonisasi, bukan sebagai lisensi bagi industri untuk terus menghasilkan emisi.

“Pasar karbon harus menghasilkan tiga hal sekaligus: emisi yang turun, ekosistem yang terlindungi, dan masyarakat yang semakin berdaya,” pungkasnya.